Program

  1. Lembaga Tahfizh dan Tilawah al-Qur’an (LTTQ) dibentuk pada tanggal 01 April 1977, sebelumnya diatur oleh koordinator Tahfizh Al-Qur’an.

  2. Kegiatan Tahfizh dan Tilawah al-Qur’an bagi mahasiswa diselenggarakan melalui Lembaga Tahfizh dan Tilawah al-Qur’an (LTTQ).

  3. Lembaga Tahfizh dan Tilawah al-Qur’an (LTTQ) merupakan unsur pelaksana yang mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan tahfizh dan tilawah Al-Qur’an.

  4. Lembaga Tahfizh dan Tilawah al-Qur’an (LTTQ) terdiri atas Ketua lembaga, dosen tahfizh dan tilawah serta tenaga administrasi.

  5. Lembaga Tahfizh dan Tilawah al-Qur’an (LTTQ) dapat membentuk pusat-pusat penelitian dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

  6. Ketua Lembaga Tahfizh dan Tilawah al-Qur’an (LTTQ) diangkat dan bertanggung jawab kepada Rektor.

  7. Tugas Lembaga Tahfizh dan Tilawah al-Qur’an (LTTQ) adalah :

a. Internal Institut PTIQ Jakarta

  1. Membina dan membimbing mahasiswa untuk dapat membaca dan menghafal Al-Qur’an dengan baik dan benar.

  2. Membina dan membimbing mahasiswa Dzawil Aswath (berbakat) menjadi qari yang potensial dan berprestasi.

  3. Mendorong mahasiswa untuk menguasai Tajwid, Tahfizh dan Rasm Utsmani secara teori dan praktek

b. Eksternal Institut PTIQ Jakarta

  1. Menyediakan kesempatan dan fasilitas bagi masyarakat umum untuk mempelajari tahsin, tilawah, tahfizh dan qira’at.

  2. Memenuhi kebutuhan masyarakat terutama LPTQ, di seluruh Indonesia dalam menyiapkan Peserta MTQ yang handal terutama dalam cabang tahfizh, tilawah, tafsir dan qira’at.

  3. Menyediakan para official, pelatih, dewan hakim dan nara sumber dalam seluruh cabang yang dilombakan pada STQ dan MTQ.

  4. Menyiapkan para kader untuk berperan aktif di LPTQ pusat dan daerah.